Item Name :
TIPS JIKA KENA TILANG PAK POLISI Jilid 1
Category :
Artikel
Share to :
Contact Us : Call center 085 755 125 789 (Call/SMS) SMS officialadiwarna@gmail.com BB Messenger DD9A9C8D
Deskripsi Lengkap TIPS JIKA KENA TILANG PAK POLISI Jilid 1
Cerita dulu ajaya.....
Gini ceritanya, hari itu tepatnya Sabtu tanggal 20 Agustus 2011. Pagi-pagi sekitar jam 08.00 Saya diminta ngantar Istri kerumah Nenek, ketika berangkat tersebut sebenarnya Saya bersamaan dengan serombongan Pak Polisi yang mau bersiap-siap mau mengadakan razia. Karena Surat-surat saya lengkap baik STNK maupun SIM, Saya pun ndak ada rasa was-wasan, hingga sampailah Saya dirumah Nenek.
Nah setelah beberapa saat saya duduk dirumah Nenek,maka saatnya untuk berpamitan dan Istri saya minta ditinggal disana lalu nanti dijemput lagi. Ketika pulang itulah dengan santai pula aku naik motor matic yang baru 4 hari saya bayar Pajak Tahunannya di Samsat.
Dari kejauhan nampak segerombolan Pak Polisi sedang berdiri berjajar sambil menghentikan motor yang lewat. Karena Saya lengkap maka sepantasnyalah ndak ada rasa takut dalam hati ini. Laju sepeda maticku berjalan pelan-pelan karena ada kegiatan tersebut, namun mulai gusarlah hati ini ketika Pak Polisi ternyata juga menghentikan laju kendaraanku.
"Selamat Siang Pak!" sapa Pak Polisi yang berdiri bagai Pahlawan
"Selamat Siang Kembali...." Saya pun menjawabnya
"Maaf tadi Lampu Motornya Matiya, terpaksa harus Kami hentikan dan di tilang. Kalau ndak mati pasti bisa jalan terus!" Sambut Pak Polisi menerangkan dengan jelas
"Waduh maaf lupa Pak, ndak Saya nyalakan!!!" jawabku dengan nada penyesalan yang dalam
"Ma'af lihat Surat-suratnya!!" lanjut Pak Polisi meminta kelengkapan surat-suratku, dan menyerahkannya pada Polisi yang berdiri di depan Mobil patroli yang sedang sibuk mengisi lembaran surat tilang milik orang lain. Kutunggu beberapa saat sambil nunggu antrian dipanggil Polisi tersebut, hingga tibalah namaku terpanggil.
"Hadi Nurhanifan... Hadi Nurhanifan!!!" teriak Pak Polisi sampai dua kali memanggil nama indah yang diberikan oleh orang tuaku
"Iya Pak Saya...." jawabku sambil mendekati Polisi tersebut
"Ini sidang Mas..ya....?" tanya Pak Polisi memberikan tawaran (opsi)
Karena kulihat orang lain sidang ditempat Rp. 50.000,- maka terlintaslah dibenakku untuk menjawabnya :
"Iya Pak...!!!" jawabku dengan penuh pertimbangan, lebih baik aku kasihkan pada negara ajalah dari pada dikasikan pada Pak Polisi itu. Paling-paling buat beli sarapan (fikiran negatifku muncul).
Kutunggu beberapa saat hingga akhirnya aku diberikan surat tilang yang berwarna merah. Dan kusimpanlah surat tersebut dalam dompetku sebagai bukti untuk mengikuti sidang pada Hari Selasa tanggal 13 September 2011 (bulan berikutnya).
Dan sampailah aku pada tanggal 13 September 2011 tersebut, waktunya untuk sidang di Pengadilan Negeri.
Aku berangkat jam setengah 10 pagi, padahal diundangan jam 09.00. Hal ini sengaja Saya lakukan karena banyaknya pengguna Sepeda Motor yang kena tilang, dan terus terang saya ndak suka dengan antrian panjang.
Saya pun berangkat dan sampai di Pengadilan sekitar pukul 10 lebih lima menit, karena jarak rumah saya dengan Pengadilan memang cukup jauh.
Setibanya didepan Kantor Pengadilan saya sedikit terkejut dengan sepinya antrian
"Sidang Mas..?" tanya salah seorang petugas yang berseragam setelan rapi mirip Pegawai Pengadilan (ndak tau saya memang Pegawai atau buka).
"Iya Pak...!!" jawabku dengan sedikit cuek sambil memarkir sepedaku dan berjalan menuju papan informasi yang tercantum banyak nama para tersangka (hee....heee... termasuk aku..)
"Sidangnya sudah selesai Mas, emangnya kena masalah apa?" tanya orang tersebut yang ternyata mengikuti saya dari belakang.
"Halah lupa lampu ndak saya nyalakan..." jawabku dengan tanpa memandang wajahnya sedikitpun, karena aku sudah tau kalau orang-orang seperti ini pasti oknum calo.
"Habisnya 40 ribu biar saya ambilkan suratnya...!!!" lanjutnya dengan nada berharap.
Tapi aku tak menghiraukannya sama sekali. (dalam hatiku kok adaya sidang didekat tempat parkir dan divonis langsung 40 ribu)
Hingga akhirnya akupun berjalan masuk menuju ruangan tempat sidang yang ternyata memang sudah kosong tidak ada orang sama sekali. Aku diarahkan oleh seorang Ibu untuk menuju Kantor Tata Usaha yang ternyata juga menjadi ruangan Pak Jaksa.
"Tok..tok..tok..., Permisi mau sidang kena tilang..!" sapaku sambil mengetuk pintu ruangan tersebut
"Silahkan masuk...." aku diminta masuk oleh seorang ibu yang langsung meminta surat tilangku dan mencari STNK yang sesuai dalam surat tersebut. Kemudian mengarahkan saya menuju tempat duduk didepan seseorang yang saya kira adalah Pak Jaksa.
"Karena Apa Mas?" tanya orang tersebut...
"Lampu lupa ndak dinyalakan Pak...!" jawabku menjelaskan
"Tiga Puluh ribu Mas..." vonisnya langsung kepadaku. Dan tanpa pikir panjang kuambillah uang tersebut dalam dompetku.
"Ini Pak....!" sambil kuserahkan uang tersebut padanya yang langsung dimasukkan dalam laci pribadinya.
Dalam benakku kok masuk dalam laci pribadiya, kenapa ndak diserahkan pada staffnya tadi.....! Yah, ndak taulah itu urusan mereka semoga aja Barokah rejekinya (doaku).
Cuma yang perlu digaris bawahi ternyata Sidang itu ada 3 (tiga) dalam perkara tilang:
1. Sidang di tempat (Rp. 50.000,-)
2. Sidang ditempat Parkir (Rp. 40.000,-)
3. Sidang diruangan Pak Jaksa (Rp. 30.000,-)
Dengan kejadian tersebut saya coba buka mbah Google mencari teman yang senasib dengan saya. Eh ternyata ada seorang teman yang punya pengalaman lebih dariku.
Mungkin sudah banyak yang tahu, tapi gak papa lah Kita sharing , barangkali ada yang belum tahu.
Menurut cerita seorang teman dalam blognya disini Pernah terjadi hal yang sama dengan saya yaitu Kena Tilang. Dan Semoga info ini nanti berguna.
Menurutnya Surat tilang ada 2 macam: slip merah dan slip biru .
SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya menunggu 2 minggu dan di pengadilan banyak calo, terjadi antrian panjang, dan oknum pengadilan yg melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang seperti yang saya alami tadi.
SLIP BIRU artinya kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening tertentu (kalo tdk salah bank BUMN). Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM /STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dr 50rb dan dana nya resmi masuk kas negara.
Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU (beberapa oknum perlu berdebat dahulu dengan kita. Kita harus ngotot minta SLIP BIRU karena petugas berusaha membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tidak berlaku)dengan Slip Biru anda tdk perlu menunggu 2 (dua) minggu. Langkah ini membantu negara mengikis korupsi dan kita tidak perlu memberi Uang Damai ke oknum petugas. (Info dr Komisi III)
Jadi jangan sampai kalo ketilang kamu dikibulin polisi . ajak berantem aja tuh polisi kalo nggak mau ngasih slip biru (katanya) .
Untuk Pembelian dalam jumlah Banyak, Silakan Kontak Customer Service Kami untuk mendapatkan harga terbaik
HOTLINE Hubungi Kami di Contact
PENGIRIMAN dengan Kurir Terpercaya
Related Product :